Jakarta, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, bersama dua pejabat lainnya setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari HSU.

Pejabat yang dicopot tersebut yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kajari HSU, Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).

Iklan

“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara dari status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Kejagung Dukung Proses Hukum KPK

Anang menegaskan bahwa Kejagung sepenuhnya menyerahkan proses penanganan perkara tersebut kepada KPK dan tidak akan melakukan intervensi.

“Kami mendukung upaya membersihkan jaksa dan pegawai kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela. Silakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan siap bersinergi dengan KPK dalam penegakan hukum dengan prinsip saling menghormati dan kesetaraan,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan ketiga pejabat Kejari HSU sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti terkait dugaan pemerasan.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Dugaan Pemerasan OPD dan Aliran Dana

Dalam konstruksi perkara, pemerasan diduga dilakukan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Modusnya berupa ancaman penanganan laporan pengaduan yang sedang atau akan ditangani Kejari HSU.

KPK menduga praktik tersebut berlangsung sejak Albertinus Parlinggoman Napitupulu menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025.

“Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara,” ungkap Asep.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan KPK terhadap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi institusi penegak hukum untuk menjaga integritas dan profesionalisme. (*/rnc)