Untuk kendaraan kredit, dana penggantian akan disalurkan ke pihak leasing. Sementara untuk kendaraan yang dibeli tunai, dana dikirim langsung kepada pemilik.

“Bukan diganti mobil baru. Kalau total loss, ya diganti uang. Kalau hanya rusak ringan seperti karpet basah, ya cukup divakum,” ujarnya.

Iwan mengingatkan bahwa perusahaan akan menghitung biaya perbaikan berdasarkan kelayakan dan ketentuan polis.

Iklan

“Kalau sudah punya asuransi, pastikan perlindungannya lengkap. Jangan takut untuk klaim jika memang berhak,” tutupnya. (*/rnc)