Kekerasan terhadap perempuan di TTS bukan karena gelapnya malam, tapi karena gelapnya keberpihakan pejabat publik,” ujar Honing.

Ia menambahkan, kekerasan terjadi bukan hanya akibat infrastruktur, tetapi karena tidak adanya sistem perlindungan yang berpihak pada korban.

Selama DP3A dan UPTD PPA tidak memiliki dukungan politik serta moral yang kuat, maka setiap laporan baru hanya akan menambah panjang daftar kegagalan.

Iklan

Desakan RIMPAF untuk Reformasi Perlindungan Perempuan dan Anak di TTS

Dalam pernyataannya, RIMPAF TTS mendesak Bupati TTS untuk segera melakukan langkah-langkah konkret berikut:

  • Audit menyeluruh terhadap kinerja DP3A dan UPTD PPA, termasuk membuka seluruh data kasus kekerasan kepada publik.
  • Rekrut tenaga psikolog dan konselor profesional untuk pemulihan korban secara holistik.
  • Integrasikan layanan hukum, medis, dan psikologis berbasis desa, serta libatkan tokoh adat dan agama dalam pencegahan kekerasan.
  • Pastikan transparansi anggaran dan hasil penanganan kasus, agar masyarakat dapat menilai komitmen nyata pemerintah.

“Jika kunjungan Wakil Menteri ini tidak diikuti perubahan struktural, maka janji pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hanya akan berakhir di baliho dan dokumentasi media,” tutup Honing Alvianto Bana. (*/rnc)