Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Mekanisme registrasi SIM card di Indonesia akan segera mengalami perubahan besar. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun aturan terbaru yang mengatur penggunaan data biometrik, khususnya pengenalan wajah (face recognition), dalam proses registrasi pelanggan seluler.
Saat ini, Komdigi membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini menjadi salah satu program prioritas kementerian pada tahun anggaran 2025.
Registrasi SIM Card akan Beralih ke Biometrik
Saat ini, mekanisme registrasi masih mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, yang mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK). Pada aturan tersebut sudah dicantumkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan opsi pemanfaatan biometrik, namun teknis penggunaannya belum dijabarkan.
Dalam RPM terbaru, Komdigi menegaskan perlunya pengaturan teknis tersebut agar validitas data pelanggan meningkat dan keamanan digital nasional diperkuat.
“Perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi menggunakan data biometrik pengenalan wajah untuk meningkatkan validitas data pelanggan,” tulis Komdigi dalam keterangan resminya.
Aturan Khusus untuk Pengguna di Bawah 17 Tahun
RPM juga mengatur mekanisme registrasi bagi masyarakat yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah—kelompok yang belum memiliki KTP elektronik maupun rekam biometrik. Mereka akan menggunakan identitas berupa MSISDN (nomor pelanggan), NIK calon pelanggan, serta NIK dan data biometrik kepala keluarga yang tercantum dalam KK.
Registrasi eSIM Wajib Sertakan Biomterik
Aturan baru juga mewajibkan registrasi eSIM menggunakan:
- Nomor MSISDN
- NIK
- Data biometrik pengenalan wajah
Ketentuan ini diharapkan menciptakan sistem registrasi yang lebih aman dan meminimalkan penyalahgunaan identitas.
Masa Transisi 1 Tahun
Setelah aturan diundangkan, penggunaan biometrik belum langsung diwajibkan. Selama masa transisi satu tahun pertama, pelanggan masih bisa melakukan registrasi menggunakan NIK dan No KK, sementara biometrik bersifat opsional.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

