Namun setelah masa transisi berakhir, registrasi pelanggan baru hanya bisa dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik face recognition.

Pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang selama sebelumnya sudah terdaftar menggunakan NIK dan KK.

Konsultasi Publik Dibuka hingga 26 November 2025

Komdigi mengundang masyarakat, pemangku kepentingan, dan pelaku industri untuk memberikan masukan terhadap RPM ini. Proses konsultasi publik berlangsung sejak 17 hingga 26 November 2025 melalui email jasatel@mail.komdigi.go.id.

Iklan

Dengan diterapkannya aturan terbaru ini, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia menjadi lebih aman, transparan, dan mampu menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan. (*/rnc)