Jakarta, RakyatNTT.ID Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menjadikannya Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.

Selaras dengan visi tersebut, pemerintah akan segera memulai pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif sebagai bagian dari pembangunan IKN tahap kedua.

Komitmen kelanjutan proyek strategis nasional ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang menegaskan arah pembangunan nasional, termasuk percepatan realisasi IKN.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa pembangunan tahap kedua akan fokus pada kompleks legislatif dan yudikatif, dengan penandatanganan kontrak hasil lelang dijadwalkan berlangsung pada akhir Oktober hingga November 2025.

“Pasca Perpres 79, pembangunan fisik dan non-fisik di IKN akan semakin masif. Saat ini ada sekitar 7.000 pekerja konstruksi di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK). Pada tahap kedua, jumlah pekerja diperkirakan meningkat menjadi 20.000 orang,” ujar Basuki dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).

Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN

Basuki menjelaskan, kompleks legislatif akan dibangun di atas lahan seluas 42 hektare (ha) dengan nilai investasi Rp8,5 triliun untuk periode 2025–2027.
Kawasan tersebut akan mencakup Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Serambi Musyawarah, Museum Parlemen, dan beberapa gedung pendukung.