Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Labuan Bajo, RakyatNTT.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat tengah mendalami kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terduga pelaku diketahui berinisial AJ (44), sementara korban YI (17). Keduanya merupakan warga setempat, dan pelaku disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Benar, kami sedang mendalami kasus asusila ini. Kasus terungkap setelah kami menerima laporan dari orang tua korban,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Rabu (12/11/2025) dilansir digtara.com.
Kasus Terungkap setelah Laporan Keluarga Korban
Berdasarkan laporan polisi, ibu korban melaporkan dugaan tindak asusila tersebut setelah mengetahui bahwa anaknya hamil akibat perbuatan pelaku. Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika korban yang saat itu masih berusia 15 tahun tinggal di rumah pelaku karena kedua orang tuanya sedang merantau di Kalimantan.
Dalam keterangan penyidik, pelaku diduga melakukan perbuatan berulang kali terhadap korban, termasuk di salah satu hotel di Ruteng pada Agustus 2025.
“Akibat perbuatan itu, korban kini diketahui sedang hamil sekitar tujuh bulan,” ungkap AKP Lufthi.
Pelaku Diduga Coba Lakukan Upaya Aborsi
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa setelah mengetahui korban hamil, pelaku sempat berusaha menggugurkan kandungan korban dengan bantuan tukang urut. Upaya tersebut dilakukan ketika usia kandungan masih tiga bulan.
“Pelaku sempat membawa korban ke Ruteng dan memanggil tukang urut untuk menggugurkan kandungan,” jelas Kasat.
Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan dan ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Barat.
Polisi Periksa Saksi dan Amankan Barang Bukti
Penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum medis serta dokumen pendukung lainnya.
“Kami terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi tambahan,” ujar AKP Lufthi.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini tidak akan diselesaikan melalui restorative justice (RJ) mengingat termasuk tindak pidana berat terhadap anak.
“Kasus ini tetap diproses sesuai hukum. Keluarga sempat mencoba penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi tidak ada kesepakatan,” tegasnya.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Polres: Tegakkan Hukum, Lindungi Anak
Polres Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan transparan.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas,” tutup AKP Lufthi. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

