Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Seba, RakyatNTT.ID – Kamis (13/11/2025), Persatuan Petani Moke Kabupaten Sabu Raijua menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Sabu Raijua.
Aksi ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat untuk menuntut legalisasi produksi dan penjualan moke, minuman tradisional khas Nusa Tenggara Timur (NTT) yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama warga Sabu Raijua.
Koordinator aksi, Herison Arianto Kore, melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa aksi damai tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) dan Polres Sabu Raijua pada 12 November 2025.
“Aksi ini murni aspirasi masyarakat. Kami ingin pemerintah daerah dan DPRD memberikan perhatian terhadap nasib para petani moke,” ujar Herison.
Lima Tuntutan Utama Petani Moke
Dalam pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WITA, para petani akan menyampaikan lima poin tuntutan utama kepada DPRD dan pemerintah daerah:
Apresiasi kepada Kepolisian
DPRD bersama Bupati diminta menemui Kapolda NTT untuk menyampaikan apresiasi atas tindakan penyitaan moke, meskipun masyarakat mengalami kerugian ekonomi.
Pembuatan Perda Moke
DPRD dan Bupati diharapkan segera berkoordinasi dengan Gubernur NTT untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur produksi dan penjualan moke secara legal.
