Kupang, RakyatNTT.ID Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat disiplin dan profesionalisme di lingkungan Polda NTT.

Dalam arahannya di Mapolda NTT pada Selasa (4/11/2025), Kapolda menekankan pentingnya menjauhi kebiasaan negatif, khususnya konsumsi minuman keras yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.

“Saya tegaskan, bagi anggota yang mabuk dan melakukan pelanggaran hingga merugikan masyarakat, akan saya tindak tegas bahkan diberhentikan. Mari kita tinggalkan hal-hal negatif dan mulai dari diri sendiri untuk melakukan kebaikan sekecil apa pun,” ujar Kapolda NTT.

Instruksi Tegas: Stop Miras atau Diberhentikan

Dalam arahannya, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko mengingatkan seluruh anggota untuk menjauhi minuman keras. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terkait konsumsi miras akan dikenai sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Kepada anggota, stop minuman keras. Kalau saya dapati akan saya pecat!” tegasnya.

Kapolda juga mengajak seluruh personel Polda NTT untuk meninggalkan kebiasaan buruk dan menggantinya dengan perbuatan positif, baik di dalam maupun di luar tugas.