Melalui aktivasi IKD, Pemkot berharap seluruh warga dapat memiliki dokumen kependudukan digital yang sah dan mudah digunakan di mana saja.

“Kami berharap masyarakat Kota Kupang segera mengaktifkan IKD dan memanfaatkan layanan ini dengan bijak,” tutup Angela. (rnc04)