Semua data kependudukan kini dapat diakses langsung dari aplikasi di ponsel.

Angela menyebut, IKD menghadirkan sembilan layanan kependudukan digital, antara lain:

  • Pengajuan pembuatan KTP elektronik (e-KTP),
  • Akta kelahiran,
  • Akta kematian,
  • Kartu Keluarga (KK), dan
  • Perubahan data kependudukan lainnya.

“KTP tidak perlu lagi dalam bentuk kartu. Semua dokumen kependudukan sudah tersedia di aplikasi IKD secara aman dan terenkripsi,” tambah Angela.

Iklan

Manfaat dan Keamanan Identitas Kependudukan Digital

Selain memudahkan proses administrasi, penggunaan IKD juga memastikan keamanan data pribadi warga.

Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan sistem keamanan berlapis, termasuk verifikasi wajah dan kode OTP saat login.

Manfaat lain dari IKD antara lain:

  • Akses cepat dan praktis tanpa antre di kantor,
  • Mencegah penyalahgunaan data identitas,
  • Mendukung digitalisasi dokumen kependudukan nasional,
  • Memperkuat validitas data kependudukan untuk layanan publik lainnya.

Pemkot Kupang Dukung Transformasi Digital Layanan Publik

Pemerintah Kota Kupang berkomitmen mendorong digitalisasi pelayanan publik secara bertahap, sejalan dengan program Smart City dan Digital Government.