Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Pelaku usaha yang kedapatan mengedarkan kosmetik berbahaya dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Taruna.
Imbauan BPOM: Cek KLIK sebelum Membeli Kosmetik
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak tergiur kosmetik murah atau hasil instan, serta selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk kosmetik:
- Kemasan: pastikan tidak rusak atau bocor
- Label: baca dengan jelas dan lengkap
- Izin edar: pastikan terdaftar di BPOM
- Kedaluwarsa: jangan gunakan produk yang sudah lewat masa berlaku
Masyarakat diminta melapor ke HALOBPOM 1500533 atau kantor BPOM terdekat jika menemukan produk mencurigakan di toko maupun platform online. (*/rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

