Jakarta, RakyatNTT.ID Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran Indonesia.

Temuan tersebut berasal dari hasil intensifikasi pengawasan triwulan III tahun 2025 (periode Juli–September) melalui pemeriksaan laboratorium terhadap produk yang mencurigakan.

Hasilnya, sebanyak 23 sampel kosmetik positif mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, serta pewarna sintetis yang bersifat karsinogenik, yaitu Merah K3, Merah K10, dan Acid Orange 7.

“BPOM telah mengambil langkah tegas: izin edar dicabut, produksi dihentikan, dan seluruh produk berbahaya wajib ditarik serta dimusnahkan,” tegas Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, Senin (3/11/2025).

Efek Berbahaya Kosmetik ‘Glowing Instan’

Produk kosmetik yang menawarkan efek “instan glowing” atau “putih seketika” kerap kali menggunakan bahan kimia terlarang agar hasil terlihat cepat.
Namun, efek jangka panjangnya sangat berbahaya bagi tubuh.

Berikut dampak dari bahan berbahaya tersebut:

  • Merkuri: menyebabkan iritasi, gangguan saraf, dan kerusakan ginjal.
  • Asam retinoat: berisiko mengganggu perkembangan janin (teratogenik).
  • Hidrokuinon: menimbulkan bintik hitam permanen (ochronosis) dan perubahan warna kulit.

Pewarna sintetis (Merah K3, K10, Acid Orange 7): bersifat karsinogenik dan dapat merusak hati serta sistem saraf.