Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran Indonesia.
Temuan tersebut berasal dari hasil intensifikasi pengawasan triwulan III tahun 2025 (periode Juli–September) melalui pemeriksaan laboratorium terhadap produk yang mencurigakan.
Hasilnya, sebanyak 23 sampel kosmetik positif mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, serta pewarna sintetis yang bersifat karsinogenik, yaitu Merah K3, Merah K10, dan Acid Orange 7.
“BPOM telah mengambil langkah tegas: izin edar dicabut, produksi dihentikan, dan seluruh produk berbahaya wajib ditarik serta dimusnahkan,” tegas Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, Senin (3/11/2025).
Efek Berbahaya Kosmetik ‘Glowing Instan’
Produk kosmetik yang menawarkan efek “instan glowing” atau “putih seketika” kerap kali menggunakan bahan kimia terlarang agar hasil terlihat cepat.
Namun, efek jangka panjangnya sangat berbahaya bagi tubuh.
Berikut dampak dari bahan berbahaya tersebut:
- Merkuri: menyebabkan iritasi, gangguan saraf, dan kerusakan ginjal.
- Asam retinoat: berisiko mengganggu perkembangan janin (teratogenik).
- Hidrokuinon: menimbulkan bintik hitam permanen (ochronosis) dan perubahan warna kulit.
Pewarna sintetis (Merah K3, K10, Acid Orange 7): bersifat karsinogenik dan dapat merusak hati serta sistem saraf.
“Efek pencerah cepat bukan hasil perawatan kulit, tapi reaksi kimia berbahaya yang justru merusak kulit dari dalam,” jelas Taruna.
23 Produk Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan BPOM
Berikut daftar produk kosmetik berbahaya yang terdeteksi mengandung bahan kimia terlarang:
1. Produk mengandung pewarna sintetis (Merah K3, K10, Acid Orange 7):
- AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
- AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
- PINKFLASH Eyeshadow PF-E23 BR02
- PINKFLASH Eyeshadow PF-E23 BR04
- SALSA Matte Lipstick Scarlet 09
- SALSA Rhapsody Amber Pro Palette
- SALSA Rhapsody Classic Pro Palette
2. Produk mengandung merkuri dan hidrokuinon:
- DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
- DUBAI RIA Body Lotion
- F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
- HK Hadijah Karima Glow Whitening Cream
- MEGLOW SKINCARE Cream Flek
- R&D GLOW Premium Day Cream
- R&D GLOW Premium Face Toner
- R&D GLOW Premium Night Cream
- SN Glowing Brightening Night Cream
- SW GLOW’S Day & Night Cream
- TINA BEAUTY Night Lotion Premium
- WBS COSMETICS Glasskin Face Serum
- WBS COSMETICS Night Cream Series Glow
- WSC Premium Booster Glowing Cream
- ELBYCI Night Cream Platinum
Sebagian besar dari produk tersebut menggunakan klaim “whitening”, “glowing”, dan “flek hilang seketika”, namun ternyata mengandung bahan berbahaya yang disamarkan di balik labelnya.
Langkah Hukum dan Sanksi Tegas dari BPOM
BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan razia ke lokasi produksi, distribusi, hingga e-commerce.
Kasus dengan indikasi pidana akan dilanjutkan ke ranah hukum.
“Pelaku usaha yang kedapatan mengedarkan kosmetik berbahaya dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Taruna.
Imbauan BPOM: Cek KLIK sebelum Membeli Kosmetik
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak tergiur kosmetik murah atau hasil instan, serta selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk kosmetik:
- Kemasan: pastikan tidak rusak atau bocor
- Label: baca dengan jelas dan lengkap
- Izin edar: pastikan terdaftar di BPOM
- Kedaluwarsa: jangan gunakan produk yang sudah lewat masa berlaku
Masyarakat diminta melapor ke HALOBPOM 1500533 atau kantor BPOM terdekat jika menemukan produk mencurigakan di toko maupun platform online. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

