Jakarta, RakyatNTT.ID Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani akhirnya buka suara terkait tuduhan memiliki ijazah doktoral palsu. Dalam penjelasan terbuka kepada publik, Arsul memaparkan secara runtut proses studinya, lengkap dengan bukti-bukti otentik yang ia kumpulkan selama 11 tahun menjalani pendidikan doktoral di Polandia.

Arsul menjelaskan bahwa tuduhan tersebut berawal dari pemberitaan mengenai kampus tempat ia menempuh studi yang pernah terlibat kasus suap. Imbasnya, ia ikut diterpa isu miring bahwa gelar doktornya diperoleh melalui praktik yang tidak sah.

“Sesimpel itu kasusnya. Kampusnya terkena kasus, lalu diasumsikan saya pun menyuap untuk mendapatkan gelar itu,” ujarnya.

Akibat tuduhan tersebut, Arsul Sani sempat menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK sebelumnya dikenal menangani berbagai dugaan pelanggaran etik, termasuk dalam perkara syarat usia capres-cawapres.

Hasil pemeriksaan menyatakan Arsul Sani tidak bersalah, sehingga ia kemudian merasa perlu memberikan klarifikasi publik.

Klarifikasi Lengkap setelah Izin MK

Arsul menegaskan bahwa ia sebenarnya ingin segera menyampaikan klarifikasi. Namun, ia harus menunggu izin pimpinan MK serta menuntaskan seluruh proses pemeriksaan etik. Itu sebabnya klarifikasi baru dapat disampaikan saat ini.