Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani akhirnya buka suara terkait tuduhan memiliki ijazah doktoral palsu. Dalam penjelasan terbuka kepada publik, Arsul memaparkan secara runtut proses studinya, lengkap dengan bukti-bukti otentik yang ia kumpulkan selama 11 tahun menjalani pendidikan doktoral di Polandia.
Arsul menjelaskan bahwa tuduhan tersebut berawal dari pemberitaan mengenai kampus tempat ia menempuh studi yang pernah terlibat kasus suap. Imbasnya, ia ikut diterpa isu miring bahwa gelar doktornya diperoleh melalui praktik yang tidak sah.
“Sesimpel itu kasusnya. Kampusnya terkena kasus, lalu diasumsikan saya pun menyuap untuk mendapatkan gelar itu,” ujarnya.
Akibat tuduhan tersebut, Arsul Sani sempat menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK sebelumnya dikenal menangani berbagai dugaan pelanggaran etik, termasuk dalam perkara syarat usia capres-cawapres.
Hasil pemeriksaan menyatakan Arsul Sani tidak bersalah, sehingga ia kemudian merasa perlu memberikan klarifikasi publik.
Klarifikasi Lengkap setelah Izin MK
Arsul menegaskan bahwa ia sebenarnya ingin segera menyampaikan klarifikasi. Namun, ia harus menunggu izin pimpinan MK serta menuntaskan seluruh proses pemeriksaan etik. Itu sebabnya klarifikasi baru dapat disampaikan saat ini.
“Tidak ada keinginan memperlama. Saya harus menunggu proses di MKMK selesai,” kata Arsul.
Dalam kesempatan yang sama, Arsul tampak tenang dan bijaksana saat menjawab pertanyaan wartawan, terutama mengenai kemungkinan melaporkan balik pihak yang menuduhnya.
Ia menegaskan tidak akan menempuh langkah hukum. “Saya anggap mereka adik atau anak sendiri,” ujarnya.
Pentingnya Klarifikasi Terbuka
Pengamat menilai langkah Arsul Sani memberikan klarifikasi lengkap bisa menjadi contoh penyelesaian polemik publik secara transparan: menjelaskan kronologi, menunjukkan bukti, dan membiarkan publik menilai secara objektif.
Dalam klarifikasinya, Arsul menyebut ia masih ingat dengan jelas seluruh proses penyusunan disertasinya, termasuk siapa saja narasumber yang ia wawancarai. Bahkan, disertasinya telah diterbitkan menjadi buku oleh Kompas.
Meski demikian, masih ada pihak yang menganggap gelar tersebut palsu. Menurut Arsul, tuduhan-tuduhan semacam itu seharusnya bisa diluruskan dengan dialog dan klarifikasi yang objektif seperti yang ia lakukan. (*/rnc)
