“Kami belajar dari pelaporan tahun 2023 dan 2024, yang terus menunjukkan tren positif. Target 14,5 juta itu realistis,” kata Rosmauli.

Sebagai langkah antisipatif, DJP juga berencana melakukan sosialisasi nasional terkait Coretax melalui kanal digital dan kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia.

Panduan Singkat Aktivasi Akun Coretax

Bagi wajib pajak yang belum melakukan aktivasi, berikut tahapan yang perlu dilakukan:

Iklan
  • Akses situs resmi coretax.pajak.go.id.
  • Pilih menu “Aktivasi Akun” dan isi data identitas sesuai NPWP.
  • Dapatkan kode otorisasi yang dikirim ke email terdaftar.
  • Unggah dokumen pendukung dan selesaikan proses verifikasi elektronik.
  • Setelah disetujui, unduh sertifikat elektronik (digital certificate) untuk tanda tangan SPT secara online.

DJP Minta Wajib Pajak Tidak Menunggu Akhir Tahun

Menutup paparannya, Rosmauli mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda aktivasi hingga mendekati batas waktu pelaporan.

“Segera lakukan aktivasi agar tidak menumpuk di akhir periode. Kami ingin wajib pajak dapat pengalaman pelaporan SPT yang lebih cepat dan aman,” tegasnya.

DJP berharap penerapan sistem Coretax dapat meningkatkan efisiensi, keamanan data, dan kepatuhan pajak nasional ke depan. (*/rnc)