Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak (WP) agar segera melakukan aktivasi akun di sistem Coretax, menyusul perpindahan sistem pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari DJP Online ke platform baru tersebut.
Perpindahan ini tidak bisa dilakukan secara otomatis, sehingga setiap wajib pajak wajib melakukan aktivasi ulang untuk dapat melaporkan SPT Tahun Pajak 2025.
Perpindahan Sistem ke Coretax Tak Bisa Otomatis
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa perubahan sistem ini merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan nasional.
“Perpindahan dari DJP Online ke Coretax tidak bisa otomatis, jadi wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun kembali,” jelas Rosmauli dalam Media Briefing Ditjen Pajak di Kantor DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, pelaporan SPT Tahun 2025 yang dilakukan pada tahun 2026 nanti hanya dapat diakses melalui Coretax, bukan DJP Online. Karena itu, proses aktivasi menjadi langkah penting agar wajib pajak bisa tetap melapor SPT tanpa kendala.
Baru 15 Persen Wajib Pajak yang Aktif di Coretax
DJP menargetkan 14,5 juta wajib pajak akan melapor SPT Tahun 2025, mengacu pada tren pelaporan tahun-tahun sebelumnya. Namun hingga 20 Oktober 2025, baru 2 juta wajib pajak pribadi atau sekitar 15% yang telah melakukan aktivasi akun di Coretax.
“Dari target 14,5 juta WP, baru 2 juta orang pribadi yang aktivasi akun, sedangkan badan baru mencapai 500 ribu,” ungkap Rosmauli.
Angka tersebut menunjukkan bahwa mayoritas wajib pajak belum berpindah sistem. DJP pun mendorong percepatan aktivasi agar tidak terjadi antrean digital menjelang batas waktu pelaporan SPT tahun depan.
Aktivasi Harus Disertai Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik
Rosmauli menegaskan bahwa proses aktivasi tidak berhenti pada pembuatan akun saja. Wajib pajak juga harus memastikan sudah mendapatkan kode otorisasi dan sertifikat elektronik agar akun Coretax bisa digunakan sepenuhnya.
“Tidak hanya sampai aktivasi akun, tapi wajib pajak juga harus mendapat kode otorisasi dan sertifikat elektronik. Tanpa itu, mereka tidak bisa tanda tangan elektronik di sistem,” ujarnya.
Kode otorisasi dan sertifikat elektronik ini berfungsi sebagai identitas digital dan keamanan akses dalam pelaporan SPT di sistem Coretax.
DJP Optimistis Pelaporan SPT 2025 Capai 14,5 Juta
Meski tingkat aktivasi masih rendah, DJP tetap optimistis jumlah pelaporan SPT pada 2026 mendatang bisa mencapai 14,5 juta pelapor. Optimisme ini didasari oleh tren peningkatan kepatuhan wajib pajak selama dua tahun terakhir.
“Kami belajar dari pelaporan tahun 2023 dan 2024, yang terus menunjukkan tren positif. Target 14,5 juta itu realistis,” kata Rosmauli.
Sebagai langkah antisipatif, DJP juga berencana melakukan sosialisasi nasional terkait Coretax melalui kanal digital dan kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia.
Panduan Singkat Aktivasi Akun Coretax
Bagi wajib pajak yang belum melakukan aktivasi, berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Akses situs resmi coretax.pajak.go.id.
- Pilih menu “Aktivasi Akun” dan isi data identitas sesuai NPWP.
- Dapatkan kode otorisasi yang dikirim ke email terdaftar.
- Unggah dokumen pendukung dan selesaikan proses verifikasi elektronik.
- Setelah disetujui, unduh sertifikat elektronik (digital certificate) untuk tanda tangan SPT secara online.
DJP Minta Wajib Pajak Tidak Menunggu Akhir Tahun
Menutup paparannya, Rosmauli mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda aktivasi hingga mendekati batas waktu pelaporan.
“Segera lakukan aktivasi agar tidak menumpuk di akhir periode. Kami ingin wajib pajak dapat pengalaman pelaporan SPT yang lebih cepat dan aman,” tegasnya.
DJP berharap penerapan sistem Coretax dapat meningkatkan efisiensi, keamanan data, dan kepatuhan pajak nasional ke depan. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

