Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak (WP) agar segera melakukan aktivasi akun di sistem Coretax, menyusul perpindahan sistem pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari DJP Online ke platform baru tersebut.
Perpindahan ini tidak bisa dilakukan secara otomatis, sehingga setiap wajib pajak wajib melakukan aktivasi ulang untuk dapat melaporkan SPT Tahun Pajak 2025.
Perpindahan Sistem ke Coretax Tak Bisa Otomatis
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa perubahan sistem ini merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan nasional.
“Perpindahan dari DJP Online ke Coretax tidak bisa otomatis, jadi wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun kembali,” jelas Rosmauli dalam Media Briefing Ditjen Pajak di Kantor DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, pelaporan SPT Tahun 2025 yang dilakukan pada tahun 2026 nanti hanya dapat diakses melalui Coretax, bukan DJP Online. Karena itu, proses aktivasi menjadi langkah penting agar wajib pajak bisa tetap melapor SPT tanpa kendala.
Baru 15 Persen Wajib Pajak yang Aktif di Coretax
DJP menargetkan 14,5 juta wajib pajak akan melapor SPT Tahun 2025, mengacu pada tren pelaporan tahun-tahun sebelumnya. Namun hingga 20 Oktober 2025, baru 2 juta wajib pajak pribadi atau sekitar 15% yang telah melakukan aktivasi akun di Coretax.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

