Ruteng, RakyatNTT.ID — Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai mengamankan seorang pria berinisial WST (28), warga Kabupaten Manggarai, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di lingkungan Kampus Unika St. Paulus Ruteng.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2025 pukul 19.00 WITA, berdasarkan laporan polisi LP/B/258/X/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit power amplifier merek ASHLEY V-36000 warna hitam, milik kampus Unika St. Paulus Ruteng.

Kronologi Kejadian Pencurian

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Yohanes F.R. Paleng (28), Koordinator Umum Yayasan Unika St. Paulus Ruteng. Berdasarkan laporan, pada Kamis malam, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku WST masuk ke area kampus melalui pagar tembok bagian samping.

Iklan

Setelah berkeliling dan mengamati situasi, pelaku menemukan ruangan sound system yang berisi peralatan elektronik. Karena pintu terkunci, WST sempat pulang ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari kampus untuk mengambil linggis.

Sekitar pukul 00.00 WITA (dini hari), pelaku kembali ke lokasi dan membongkar pintu ruangan tersebut menggunakan linggis. Dari dalam ruangan, ia mengambil satu unit power amplifier ASHLEY V-36000 yang kemudian disembunyikan di kamar kos milik temannya — tanpa sepengetahuan sang teman bahwa barang tersebut hasil curian.

Penyelidikan Cepat Unit Jatanras Polres Manggarai

Keesokan harinya, pihak kampus menemukan pintu ruangan rusak dan amplifier hilang. Barang elektronik tersebut diketahui baru dibeli sekitar dua bulan sebelumnya senilai Rp17 juta. Yayasan kemudian segera melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai.