“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak, terlebih di lembaga pendidikan. Kami akan menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP I Wayan Pasek Sujana.

Polres TTS juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan di sekolah atau lingkungan sekitar, agar korban dapat segera dilindungi. (rnc26)