Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Tim penyidik juga melakukan olah TKP, gelar perkara, serta menetapkan YN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar,” jelas AKP Pasek Sujana.
Barang Bukti dan Autopsi Korban
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian, serta batu yang digunakan tersangka untuk memukul kepala korban.
Pada Sabtu, 11 Oktober 2025, Satreskrim Polres TTS bersama Tim Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Kupang melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban di Tempat Pemakaman Umum Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban dan memperkuat bukti hukum atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Polres TTS Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik di wilayah Timor Tengah Selatan. Kasat Reskrim Polres TTS menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

