So’E, RakyatNTT.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban diketahui adalah Rafi To (10), siswa kelas 5 Sekolah Dasar di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS.

Kasus ini dilakukan oleh oknum guru olahraga berinisial YN (51) di sekolah tempat korban menimba ilmu. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 12.00 WITA.

Iklan

Kronologi dan Fakta Kasus

Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Ruang Satreskrim Polres TTS, Senin (13/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., didampingi Kaur Bin Ops Ipda Fahrurosi dan Kanit PPA Aipda Yandri S.B. Tlonaen, S.H.

Dalam penjelasannya, AKP I Wayan Pasek Sujana menerangkan bahwa pelaku YN menganiaya korban dan sembilan anak lainnya karena tidak mengikuti latihan upacara dan absen sekolah minggu.

Tersangka YN mengambil batu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali, juga memukul kepala sembilan anak lainnya,” ungkap AKP Pasek.

Usai kejadian, korban Rafi To mengeluh sakit dan demam tinggi. Ia sempat menceritakan peristiwa tersebut kepada Sarlina Toh, kerabat yang merawatnya. Namun kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.

Kematian Korban Dilaporkan ke Polisi

Merasa kematian korban tidak wajar, Sarlina Toh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boking pada Kamis, 9 Oktober 2025. Setelah menerima laporan, Polsek Boking bersama Satreskrim Polres TTS langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pelaku.