Sementara Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., menegaskan tentang operasi miras merupakan komitmen pihaknya untuk menjaga dan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Hasil temuan Polres TTS selama Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menunjukkan, sebanyak 3,1 ton minuman alkohol berhasil disita. Bayangkan jika 3,1 ton minuman alkohol ini dikonsumsi oknum-oknum masyarakat yang hobi mengonsumsi miras, tentu dapat meningkatkan tindak pidana, khususnya penganiayaan. Banyak kasus penganiayaan di TTS disebabkan pelaku dipengaruhi minuman alkohol. Karena itu, Polres TTS gencar melakukan operasi. Semoga operasi ini membawa dampak positif bagi masyarakat, sehingga tidak ada lagi tindak pidana penganiayaan maupun pelecehan seksual yang diakibatkan pengaruh,” kata Hendra Dorizen.

Dia menambahkan, ke depan, pihaknya akan meningkatkan kegiatan operasi hingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi pelaku tindak pidana yang diakibatkan minuman keras. “Agar Kota Soe menjadi kota tanpa minum keras,” tandasnya. (rnc26)