SoE, RakyatNTT.ID – Ribuan liter minuman keras (miras) hasil sitaan dari Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres TTS, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT, dimusnahkan Kamis (9/10/2025). Pemusnahan miras oleh Polres TTS itu, berlangsung di halaman Polres TTS dan dihadiri jajaran Forkopimda.

Hadir dalam kegiatan itu, Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, S.IP., S.H., M.H., Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, Ketua Pengadilan Negeri Soe, Gustaf Bleskupa, S.H., Kasdim 1621/TTS, Kapten Inf. Wagino, serta Kajari TTS yang diwakili Jaksa Fungsional Leginov Malalek, S.H.. Tampak pula Kepala Rutan Soe, Muhamad Nurzaman, A.Md.IP, S.H., M.H., Kadis Kominfo, Octas B. Tallo, ST., M.T., Kadis P3A, Ardi A. Benu, S.Sos., Ketua MUI TTS, H.M.G. Arifoeddin, S.Pd., M.M., Ketua Majelis Efata Soe, Albertina Tapatab-Tafui, S.Th., serta tokoh masyarakat dan unsur pimpinan Polsek jajaran.

Dalam operasi KRYD tersebut, Polres TTS bersama Polsek jajaran berhasil menyita 3.192 liter minuman keras berbagai jenis, yaitu: Sopi Timor 2.278,3 liter, Moke Putih 465,2 liter, Moke Merah 87,2 liter, Hoka Whisky 2,7 liter dan Laru 359,5 liter.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten TTS, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres TTS. Berdasarkan data dan pengalaman saat berkunjung ke Rutan Soe, sekira 80 persen pelaku tindak pidana di TTS disebabkan konsumsi minuman keras,” tegas Bupati Eduard Lioe seraya menambahkan, Pemkab TTS telah menyiapkan peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras sebagai langkah preventif, demi menciptakan TTS yang aman dan berakhlak.

Iklan