Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Kami keberatan dengan akan dilakukannya gelar perkara khusus di Direktorat Kriminal Umum Polda NTT pada 30 Oktober 2025,” tegas dia.
Fransisco Bessi menduga ada upaya dari oknum-oknum tertentu untuk menggugurkan status tersangka Ade Kuswandi. Sebab laporan Ade Kuswandi di Polda NTT yang kemudian berimbas pada penetapan Fauzi Said Djawas sebagai tersangka, telah berakhir di Pengadilan Negeri Kupang, dimana Polda NTT kalah melawan kliennya.
“Jadi kami mohon perhatian serius dari Bapak Kapolda NTT terhadap perkara ini,” pinta pengacara muda yang sudah banyak memenangkan perkara di pengadilan.
Fransisco menambahkan, saat melaporkan kasus ini di Polresta Kupang Kota, status kliennya tidak ada hubungan dengan PT Arsenet Global Solusi.
“Laporannya di Polresta, itu dia secara pribadi. Tidak ada hubungannya dengan PT AGS meskipun klien kami dan Ade Kuswandi pernah sama-sama di PT AGS. Jadi tidak bisa diberlakukan UU Perseroan Terbatas yang adalah lex spesialis sebagaimana putusan praperadilan Nomor 11 Tahun 2025 di Pengadilan Negeri Kupang,” pungkasnya. (rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

