Kupang, RakyatNTT.ID – Direktorat Kriminal Umum Polda NTT, Kamis (30/10/2025), akan melakukan gelar perkara khusus terhadap kasus yang dilaporkan Fauzi Said Djawas. Hal ini menuai keberatan dari Fauzi Said Djawas. Pasalnya kasus ini dilaporkan di Polres Kupang Kota dan orang yang dilaporkan yakni Ade Kuswandi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada wartawan, Rabu (29/10/2025), Fransisco Bernando Bessi selaku kuasa hukum Fauzi Said Djawas mengurai sikap mereka terhadap persoalan ini.

Menurut Fransisco Bessi, kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor SP2HP/1594/X/2025/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2025 dari Kepolisian Resor Kupang Kota. Surat tersebut menginformasikan hasil gelar perkara terhadap laporan kliennya, dimana penyidik telah menetapkan Ade Kuswandi sebagai tersangka.

Iklan

“Penyidik sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Sesuai jadwal, tanggal 1 November 2025 akan dilakukan pemeriksaan panggilan kedua,” sebut Fransisco Bessi.

Anehnya, lanjut Fransisco Bessi, kasus ini justru akan dilakukan Gelar perkara khusus di Direktorat Kriminal Umum Polda NTT pada 30 Oktober 2025, sesuai dengan surat dari Direktur Kriminal Umum Polda NTT tanggal 29 Oktober 2025 dengan Nomor Surat: B/2874/X/Res 7.5/ 2025/ Ditreskrimum.

“Kami keberatan dengan akan dilakukannya gelar perkara khusus di Direktorat Kriminal Umum Polda NTT pada 30 Oktober 2025,” tegas dia.

Fransisco Bessi menduga ada upaya dari oknum-oknum tertentu untuk menggugurkan status tersangka Ade Kuswandi. Sebab laporan Ade Kuswandi di Polda NTT yang kemudian berimbas pada penetapan Fauzi Said Djawas sebagai tersangka, telah berakhir di Pengadilan Negeri Kupang, dimana Polda NTT kalah melawan kliennya.

“Jadi kami mohon perhatian serius dari Bapak Kapolda NTT terhadap perkara ini,” pinta pengacara muda yang sudah banyak memenangkan perkara di pengadilan.

Fransisco menambahkan, saat melaporkan kasus ini di Polresta Kupang Kota, status kliennya tidak ada hubungan dengan PT Arsenet Global Solusi.

“Laporannya di Polresta, itu dia secara pribadi. Tidak ada hubungannya dengan PT AGS meskipun klien kami dan Ade Kuswandi pernah sama-sama di PT AGS. Jadi tidak bisa diberlakukan UU Perseroan Terbatas yang adalah lex spesialis sebagaimana putusan praperadilan Nomor 11 Tahun 2025 di Pengadilan Negeri Kupang,” pungkasnya. (rnc)