Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ada tiga jaminan utama yang ditawarkan:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
“Ketiga jaminan ini bisa diklaim kapan pun jika pedagang menjadi peserta aktif. Bahkan tersedia program beasiswa untuk anak peserta, bila terjadi risiko kerja atau musibah,” ungkap Maryo.
Ia juga membagikan brosur resmi BPJS Ketenagakerjaan agar para pedagang memahami hak dan manfaat perlindungan sosial secara menyeluruh. (*/rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

