Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Kupang.
Hari ini, Kamis (16/10/2025), Jonas Salean diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang. Aset dimaksud berupa tanah yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 3 Oktober 2025 lalu. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Jonas mangkir dari panggilan jaksa dengan alasan kesehatan.
Hingga berita ini terbit, Jonas Salean yang juga mantan anggota DPRD NTT, sementara menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Jonas diperiksa oleh jaksa penyidik Jacky Franklin Lomi, SH. Selama pemeriksaan, dia didampingi kuasa hukumnya, Meriyeta Soruh, SH.
Kronologi Kasus yang Menyeret Jonas
Jonas Salean diduga melakukan pengalihan aset tanah milik Pemkab Kupang kepada pihak yang tidak berhak. Terbukti ada beberapa sertifikat tanah yang diterbitkan seperti SHM Nomor 839 atas nama Jonas Salean SHM No. 879 atas nama Petrus Krisin, dan SHM Nomor 880 atas nama Yonis Oesina.
Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Provinsi NTT, perbuatan Jonas Salean mengakibatkan Pemkab Kupang mengalami kerugian keuangan sebesar Rp5.956.786.664,40.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

