“Diperlukan pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas agar tidak terjadi benturan kepentingan,” jelas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Pengawasan ASN untuk Birokrasi yang Profesional dan Netral

Menurut Guntur Hamzah, lembaga independen pengawas ASN berfungsi bukan hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menjadi penyeimbang antara pembuat dan pelaksana kebijakan.

Tujuannya, memastikan sistem merit berjalan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari kepentingan politik.

“Lembaga independen ini penting untuk melindungi karier ASN dan memastikan birokrasi profesional serta efisien,” tambah Guntur.

Permohonan Uji Materiil Diajukan oleh Tiga Lembaga

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh tiga organisasi masyarakat sipil:

  • Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
  • Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)
  • Indonesia Corruption Watch (ICW)

Ketiganya menilai, penghapusan fungsi pengawasan independen dalam UU ASN menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang mobilisasi ASN untuk kepentingan politik, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.

MK Dorong Pemerintahan yang Akuntabel dan Bebas Intervensi

Mahkamah menegaskan, pembentukan lembaga independen ini menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, namun harus dilakukan karena adanya kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.