Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Jonas Salean akhirnya ditahan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Kupang dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang
Mantan Wali Kota Kupang itu ditahan sore ini, Kamis (16/10/2025), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi tadi.
Kepada awak media, Jonas Salean mengatakan dirinya menghormati proses hukum. Kendati demikian, dia tetap kukuh pada pendiriannya bahwa aset tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang adalah aset miliknya.
“Tanah itu saya punya aset yang dibuktikan dengan putusan Mahkamah Agung,” ujar Jonas Salean sembari berjalan menuju mobil tahanan Kejati NTT.
Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 3 Oktober 2025 lalu. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Jonas mangkir dari panggilan jaksa dengan alasan kesehatan.
Kronologi Kasus yang Menyeret Jonas
Jonas Salean diduga melakukan pengalihan aset tanah milik Pemkab Kupang kepada pihak yang tidak berhak. Terbukti ada beberapa sertifikat tanah yang diterbitkan seperti SHM Nomor 839 atas nama Jonas Salean SHM No. 879 atas nama Petrus Krisin, dan SHM Nomor 880 atas nama Yonis Oesina.
