Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Tersangka mengaku khilaf. Ia kesal dan spontan memukul siswa dengan batu,” jelas Kapolres.
Polisi telah menyita batu yang digunakan tersangka serta pakaian korban sebagai barang bukti.
Selain itu, tim dokter RS Bhayangkara Kupang telah melakukan autopsi dan ekshumasi terhadap jenazah korban pada Sabtu (11/10/2025) di TPU Desa Poli untuk memastikan penyebab kematian.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka YN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.
Kapolres TTS memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur, serta berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi untuk kekerasan terhadap anak. Kasus ini akan kami kawal hingga tuntas,” pungkas AKBP Hendra Dorizen. (*/rnc)
