Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID — Seorang guru SD Inpres Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial YN (51) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan muridnya meninggal dunia.
YN kini ditahan di sel Polres TTS sejak Jumat (10/10/2025) setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi.
“Sudah dilakukan pemeriksaan pasca laporan keluarga korban. Penyidik Satreskrim Polres TTS langsung ke lokasi dan mengamankan tersangka,” ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, Senin (13/10/2025).
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa batu yang digunakan YN untuk memukul korban, serta seragam sekolah milik korban R (10) yang dipakai saat kejadian.
Kronologi Penganiayaan Siswa SD hingga Tewas
Kasus tragis ini terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, di halaman SD Inpres Desa Poli. Saat itu, korban bersama sembilan siswa lain dikumpulkan oleh YN karena tidak mengikuti latihan upacara dan kegiatan sekolah minggu.
Dalam keadaan emosi, tersangka mengambil batu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali, serta memukul sembilan siswa lainnya.
Korban sempat mengeluh sakit dan pulang ke rumah, namun keesokan harinya mengalami demam tinggi dan sakit kepala parah.
