Korban yang tinggal bersama bibinya, Sarlisa (37), sempat dipijat karena mengeluh sakit di kepala. Saat diperiksa, terlihat benjolan besar di bagian belakang kepala akibat pukulan benda tumpul. Kondisi korban kemudian memburuk hingga meninggal dunia pada Kamis (2/10/2025).

Polisi Tetapkan Guru sebagai Tersangka

Kematian korban yang tidak wajar membuat keluarga melapor ke polisi pada Kamis (9/10/2025).

Setelah menerima laporan, Polsek Boking dan Satreskrim Polres TTS bergerak cepat ke lokasi, melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, dan gelar perkara.

“Setelah pemeriksaan terhadap 12 saksi termasuk kepala sekolah, kepala desa, dan sembilan siswa lainnya, kami menetapkan YN sebagai tersangka,” ujar Kapolres TTS.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ada total 10 korban penganiayaan, termasuk R yang meninggal dunia.

Semua saksi memberikan keterangan konsisten bahwa guru YN memukul para siswa menggunakan batu di kepala.

Pengakuan Tersangka dan Barang Bukti

Dalam pemeriksaan, YN mengaku baru pertama kali melakukan kekerasan terhadap siswa.

Guru olahraga yang telah mengajar selama 23 tahun itu mengaku kesal karena para siswa tidak disiplin mengikuti latihan upacara dan kegiatan sekolah minggu.