Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Mantan Kapolres, Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja alias Fajar alias Andi, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (21/10/2025).
Apabila Fajar Widyadharma tidak mampu membayar denda pidana tersebut, maka hukumannya akan ditambah 1 tahun 4 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan langsung oleh Anak Agung Gde Agung Parnata, selaku Ketua Majelis Hakim sekaligus Wakil Ketua PN Kupang, di ruang Cakra PN Kupang.
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum ini turut dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto. Sementara itu, terdakwa didampingi tim penasihat hukum Akhmad Bumi, Budy Nugroho, dan Andi Alamsyah.
Dalam sidang pembacaan putusan yang diwarnai aksi demonstrasi masyarakat sipil di luar gedung pengadilan, hakim juga memerintahkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 359.162.000 sesuai penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rinciannya yakni:
- Korban IS menerima Rp 34.645.000
- Korban MAN menerima Rp 159.416.000
- Korban WAF menerima Rp 165.101.000
“Apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” tegas hakim ketua dalam persidangan seperti dilansir digtara.com.
Hakim menilai perbuatan Fajar Widyadharma sangat berat karena telah merusak masa depan anak-anak korban dan mencoreng nama baik institusi kepolisian. Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan mendistribusikan delapan video bermuatan asusila terhadap anak korban menggunakan ponsel Samsung S20 di Hotel Kristal Kupang, pada 11 Juni 2024.
Terdakwa juga diketahui memiliki kebiasaan menonton video porno sejak 2010 dan telah mengaku kepada istrinya memiliki ketertarikan pada anak kecil.
Dalam sidang tersebut, JPU Kejari Kota Kupang menjerat terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif), yaitu:
- Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016).
- Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002.
- Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam tuntutannya, JPU menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keresahan di masyarakat. Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, bukan sebaliknya,” ujar jaksa.
Hakim mempertimbangkan bahwa meski terdakwa sempat mengakui sebagian perbuatannya terhadap dua korban, hal tersebut tidak menghapus kesalahannya. Selain melanggar hukum, tindakan Fajar dinilai telah merusak citra Polri dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam perlindungan anak.
Melalui kuasa hukumnya, Akhmad Bumi, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Kasus Fajar Widyadharma ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat kepolisian dan menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. (*/rnc)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

