“Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keresahan di masyarakat. Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, bukan sebaliknya,” ujar jaksa.

Hakim mempertimbangkan bahwa meski terdakwa sempat mengakui sebagian perbuatannya terhadap dua korban, hal tersebut tidak menghapus kesalahannya. Selain melanggar hukum, tindakan Fajar dinilai telah merusak citra Polri dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam perlindungan anak.

Melalui kuasa hukumnya, Akhmad Bumi, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Iklan

Kasus Fajar Widyadharma ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat kepolisian dan menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. (*/rnc)