Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Hakim menilai perbuatan Fajar Widyadharma sangat berat karena telah merusak masa depan anak-anak korban dan mencoreng nama baik institusi kepolisian. Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan mendistribusikan delapan video bermuatan asusila terhadap anak korban menggunakan ponsel Samsung S20 di Hotel Kristal Kupang, pada 11 Juni 2024.
Terdakwa juga diketahui memiliki kebiasaan menonton video porno sejak 2010 dan telah mengaku kepada istrinya memiliki ketertarikan pada anak kecil.
Dalam sidang tersebut, JPU Kejari Kota Kupang menjerat terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif), yaitu:
- Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016).
- Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002.
- Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam tuntutannya, JPU menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

