Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Klaim Sebagian 10%:
- Kartu Peserta BP Jamsostek
- E-KTP dan Kartu Keluarga
- Buku Tabungan aktif
- Surat keterangan aktif bekerja atau berhenti bekerja
- NPWP (opsional)
Klaim Sebagian 30% (Kepemilikan Rumah):
- Dokumen di atas + dokumen dari bank penyalur JHT 30%
Langkah-Langkah Klaim JHT Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua
- Klik Klaim JHT
- Pastikan semua syarat terpenuhi (3 centang hijau), lalu pilih Selanjutnya
- Pilih alasan klaim, klik Selanjutnya
- Verifikasi Data Kepesertaan, klik Sudah
- Lakukan swafoto sesuai ketentuan
- Masukkan NPWP dan rekening aktif, klik Selanjutnya
- Cek Rincian Saldo JHT, klik Konfirmasi
- Tunggu proses verifikasi. Status klaim bisa dicek lewat menu Tracking Klaim.
(*/rnc)
Halaman



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

