Jakarta, RakyatNTT.ID Mulai Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta, naik dari batas sebelumnya Rp10 juta. Proses pencairan dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa harus datang ke kantor cabang.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan BPJS Ketenagakerjaan, yang bertujuan meningkatkan kemudahan dan efisiensi pelayanan bagi peserta.

Kebijakan Baru: Limit Klaim Naik Jadi Rp15 Juta

Kebijakan peningkatan batas pencairan JHT hingga Rp15 juta resmi berlaku mulai Mei 2025. Peningkatan limit ini merupakan bentuk nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kemudahan layanan digital kepada peserta aktif maupun nonaktif.

Iklan

Klaim JHT Kini Lebih Praktis Lewat Aplikasi JMO

Melalui aplikasi JMO, peserta bisa mengajukan klaim JHT kapan saja, di mana saja, tanpa perlu antre atau datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Prosesnya cepat, transparan, dan aman hanya dengan beberapa langkah di ponsel.

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) menyediakan layanan lengkap mulai dari informasi program BPJS, pendaftaran peserta baru, pelaporan, pengaduan, hingga cek saldo dan klaim JHT secara online.

Syarat Pencairan JHT sebelum Pensiun

Meski belum pensiun, peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mencairkan sebagian saldo JHT sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, dengan ketentuan:

  • 10% dari saldo JHT dapat dicairkan untuk keperluan umum.
  • 30% dari saldo JHT dapat dicairkan khusus untuk kepemilikan rumah.
  • Minimal masa kepesertaan 10 tahun.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk memperlancar proses klaim, berikut dokumen yang perlu disiapkan: