“Langkah ini juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar segera mengaktivasi akun sekaligus mendapatkan sertifikat elektronik dan kode otorisasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, sistem Coretax DJP mewajibkan setiap wajib pajak memiliki sertifikat elektronik agar dapat mengakses layanan perpajakan daring. Sertifikat digital ini menggantikan peran EFIN yang digunakan dalam sistem lama. (*/rnc)