Kupang, RakyatNTT.ID – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Sidang etik terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan itu digelar pada Rabu (3/9/2025).

Pasca sidang etik, muncul beragam reaksi publik terkait sanksi PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.

Dari Nusa Tenggara Timur (NTT), warga Kota Kupang yang tergabung dalam organisasi Ikatan Keluarga Ngada (IKADA), secara tegas menyatakan penolakan terhadap sanksi yang diberikan kepada Kompol Cosmas Kaju Gae.

Kamis (4/9/2025) siang, Ketua IKADA Kupang, Dr. Siprianus Radho Toli didampingi sejumlah warga IKADA mendatangi Mapolda NTT untuk menyampaikan sikap terkait putusan sidang etik kepada Kompol Cosmas Kaju Gae.

Berikut bunyi pernyataan sikap yang dibacakan Ketua IKADA Kupang di hadapan Direktur Intelkam Polda NTT Kombes Pol. Surisman dan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari.

Pernyataan sikap Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) di Kupang pasca putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Kompol Cosmas Kaju Gae.