Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali mencuri perhatian publik lewat penampilannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Meski berstatus terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ibu tiga anak ini tetap tampil fashionable.
Nikita hadir sekitar pukul 09.40 WIB dengan pengawalan Kejaksaan Negeri (Kejari). Ia mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, namun tetap percaya diri dengan dress putih elegan dipadukan luaran jeans serta high heels.
Sorotan Gaya Ikonik
Busana yang dipilih Nikita mengingatkan publik pada gaun putih legendaris Marilyn Monroe dalam film The Seven Year Itch (1954). Kala itu, momen rok Monroe yang terangkat angin kereta bawah tanah menjadi ikonik dan mendunia.
Tak hanya busana, aksesoris mewah juga jadi pelengkap gaya Nikita. Ia pernah membawa Hermès Kelly Sellier En Desordre Sapphire seharga lebih dari Rp600 juta, yang menegaskan kesan glamor dan elegan di ruang sidang.
Sambutan Fans hingga Aksi Pose
Seperti sidang sebelumnya, Nikita selalu disambut hangat para penggemar. Bahkan ada yang memberikan bingkisan makanan. Dari balik jeruji besi ruang tunggu tahanan, Nikita sempat meladeni permintaan sahabat untuk berpose bak model.
Rangkaian Penampilan Sebelumnya
Penampilan Nikita dalam sidang memang kerap jadi perbincangan:
- 18 September 2025: tampil bak Cinderella dengan dress bermotif bunga, sanggul, high heels, dan tas Hermès pink.
- 11 September 2025: bergaya simpel dengan kemeja hitam, jeans, tas cokelat, plus aksesoris pita di rambut.
- 24 Juni 2025: mengenakan kemeja putih, jeans slim fit, kacamata besar, dan high heels lancip.
Setiap kemunculan Nikita di ruang sidang selalu membawa nuansa glamor, membuat dirinya tak pernah lepas dari sorotan publik.
Agenda Sidang
Dalam sidang kali ini, agenda utama adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Nikita. Ia berharap salah satunya adalah perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

