Dalam PMK tersebut, insentif PPN DTP 100 persen berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun baru pada periode Juli–Desember 2025.

Syarat penerima insentif tetap konsisten, antara lain:

  • Harga rumah maksimal Rp5 miliar
  • Siap huni dan sudah memiliki kode identitas rumah
  • Pertama kali diserahkan oleh pengembang berstatus PKP
  • Belum pernah dipindahtangankan

Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kebijakan insentif ini diyakini dapat menjaga pertumbuhan ekonomi dengan cara meningkatkan daya beli masyarakat di sektor perumahan.

Iklan

“Ini bukan hanya insentif, tetapi langkah strategis menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Febrio. (*/rnc)