Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun hingga akhir tahun 2026.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa syarat penerima insentif tetap sama seperti sebelumnya.
“PPN DTP 100 persen berlaku untuk rumah komersial dengan harga maksimal Rp5 miliar, namun hanya Rp2 miliar pertama yang mendapat fasilitas penuh. Kebijakan ini diperpanjang hingga akhir 2026,” ujar Febrio di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Masuk RAPBN 2026
Febrio menambahkan, kebijakan insentif tersebut sudah dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Pemerintah menargetkan pemberian insentif untuk 770.000 unit perumahan melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan PPN DTP.
“Jadi total tahun depan 770.000 unit sudah masuk di APBN 2026,” tambah Febrio.
Aturan dan Implementasi
Kemenkeu juga tengah menyiapkan regulasi baru sebagai tindak lanjut dari program ini, meski secara prinsip tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Sri Mulyani.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

