Lebih lanjut, pihak kuasa hukum meminta agar majelis hakim melepas Fajar dari jeratan hukum. “Kami minta lepas, bukan bebas. Lepas artinya perbuatan memang dilakukan, tapi bukan tindak pidana,” tegas Akhmad.

Sidang kasus mantan Kapolres Ngada ini akan kembali digelar dengan agenda pembuktian lebih lanjut. (*/rnc)