Kupang, RakyatNTT.ID – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, melalui kuasa hukumnya meminta dipindahkan ke rumah sakit jiwa (RSJ) untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Permohonan ini disampaikan kuasa hukumnya, Akhmad Bumi, usai sidang tertutup di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (29/9/2025). Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari permintaan resmi terdakwa dalam persidangan.

“Majelis hakim kami minta mempertimbangkan penempatan terdakwa paling lama satu tahun di rumah sakit jiwa sesuai Pasal 84 ayat 2 KUHP. Permintaan ini untuk memastikan apakah terdakwa benar mengidap pedofilia dan memerlukan pembinaan, bukan hukuman,” ujar Akhmad.

Iklan

Fajar didakwa melakukan perbuatan asusila terhadap tiga korban berusia 16, 13, dan lima tahun. Pihak kuasa hukum menilai pemeriksaan psikologis sangat penting guna membuktikan kondisi kejiwaan terdakwa.

Selain itu, kuasa hukum juga menegaskan kurangnya bukti kuat terkait salah satu korban berusia lima tahun. Barang bukti berupa video tidak menampilkan wajah terdakwa dan tidak ditemukan dalam ponselnya setelah diperiksa ahli forensik Mabes Polri.

Akhmad menyebut hubungan terdakwa dengan korban 16 dan 13 tahun terjadi atas kesepakatan melalui aplikasi MiChat. “Bahkan korban sebelumnya sudah beberapa kali menjajakan jasa yang sama,” tambahnya.