Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID – Komunitas RIMPAF TTS menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Sentra Sahabat Korban (SSK) yang telah hadir di Kabupaten TTS untuk melakukan asesmen psikologis terhadap korban kasus persetubuhan anak di Desa Kelle.
Asesmen ini dilaksanakan dua hari lalu dengan pendampingan langsung dari Komunitas RIMPAF TTS. Kehadiran LPSK dan SSK membuktikan komitmen negara dalam memberikan perlindungan nyata bagi korban kekerasan seksual terhadap anak, baik dari aspek psikologis maupun hukum.
Bukti Negara Hadir untuk Korban
Ketua RIMPAF TTS, Honing Alvianto Bana, menyampaikan apresiasi atas respon cepat LPSK.
“Langkah cepat LPSK ini menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi korban. Kami mendukung agar asesmen psikologis ini ditindaklanjuti dengan pendampingan berkelanjutan, pemulihan trauma, serta jaminan keadilan hukum bagi korban,” tegas Honing.
Desakan RIMPAF TTS
Dalam pernyataannya, RIMPAF TTS juga menegaskan pentingnya langkah konkret kepolisian TTS segera menahan pelaku untuk mencegah trauma berulang dan memberi rasa aman bagi korban serta keluarga.
Selain itu, Pemerintah Daerah TTS melalui DP3A dan instansi terkait memperkuat layanan perlindungan anak bekerja sama dengan komunitas lokal.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

