Kupang, RakyatNTT.ID – Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae telah mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP).

“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, (Kompol Cosmas) telah mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).

Pasca sidang KKEP yang digelar pada 3 September 2025 lalu, banyak pihak dari berbagai latar belakang, mendukung Kompol Cosmas Kaju Gae untuk menempuh upaya hukum banding. Dukungan untuk Kompol Cosmas juga datang dari teman sekolahnya, khususnya alumni SMA Negeri 5 Kupang (Smanli Kupang).

Iklan

Dalam jumpa pers, Kamis (11/9/2025), alumni Smanli Kupang “Sahabat Cosmas” memberikan dukungan moril dan doa kepada Kompol Cosmas dan keluarga. Sejalan dengannya, Sahabat Cosmas juga menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan.

Tolak Putusan PTDH

Sahabat Cosmas secara tegas menolak putusan PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae oleh Majelis Kode Etik Polri. Mereka berpendapat putusan tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang dan merendahkan Marwah Polri sendiri.