Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurut Sahabat Cosmas, putusan PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae yang sementara menjalankan perintah tugas untuk pengamanan terhadap masyarakat dan fasilitas umum, merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap seorang anggota Polri yang sedang menjalankan perintah tugas.
“Ini dapat berakibat kepada anggota Polri lainnya ke depan dalam menjalankan perintah tugas, sehingga dapat melahirkan ketidakpastian hukum atau ketidakadilan hukum. Pasal pidana yang harus dijadikan rujukan adalah Pasal 51 KUHP yang mengatur bahwa tidak dipidana bagi seorang yang melaksanakan perintah tugas yang sah,” sebut Koordinator Sahabat Cosmas, Nikolas Ke Lomi, SH.
Untuk menyatakan seseorang bersalah, lanjut Nikolas Ke Lomi, harus ada pembuktian tentang niat jahat atau mens rea dan kondisi mental pengemudi dan orang-orang yang berada dalam rantis, saat delik itu terjadi. Harus juga ada pembuktian actus reus atau perbuatan melawan hukum.
“Jika disandingkan dengan fakta-fakta di TKP, seharusnya perbuatan saudara Kompol Cosmas dan enam anggota Brimob dalam rantis, memenuhi unsur pembelaan darurat (noodweer) sesuai Pasal 49 KUHP sehingga satu orang pun dalam rantis tersebut tidak dapat dihukum,” terang Nikolas Ke Lomi yang juga seorang advokat.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

