Kupang, RakyatNTT.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua telah menaikan status kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Setelah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, penyidik kembali memeriksa mantan Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Nithanel Rihi Heke. Pemeriksaan Nikodemus Rihi Heke sebagai saksi berlangsung di Ruang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Senin (8/9/2025).

Informasi yang diperoleh media ini dari Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana menyebutkan, pemeriksaan terhadap saksi Nikodemus Rihi Heke berlangsung oleh penyidik dimulai pukul 09.15 WITA hingga 10.22 WITA. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan langsung oleh Hendrik Tiip selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua.

“Selain Nikodemus, sejumlah saksi lainnya juga telah dijadwalkan untuk diperiksa hingga Kamis pekan ini,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana.

Melalui agenda pemeriksaan ini, Kejari Sabu Raijua menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya terkait tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua.